SURAKARTA - Babinsa Kelurahan Manahan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Saring dan Serda Supriyadi bersama Petugas Satpam Pasar melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Depok, alamat Jl. Depok, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Jum'at (10/12/2021)
"Menyikapi masih adanya masyarakat yang masih terkonfirmasi Covid-19 kususnya di wilayah Kota Surakarta, diperlukan pro aktif dari semua komponen masyarakat maupun semua pihak untuk bersama-sama terlibat dalam pencegahan maupun penanganan Covid-19 dengan disiplin terhadap Protokol kesehatan Covid-19."tegas Serka Saring disela-sela kegiatan.
"Langkah nyata dilapangan terus kami lakukan bersama Petugas Pasar Depok dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan melakukan himbauan, dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di area Pasar Burung Depok."tegasnya.
"Selain himbauan kepada masyarakat pengunjung dan pedagang untuk disiplin terhadap Prokes Covid-19, kami bersama Petugas Satpam Pasar Burung Depok sekaligus membagikan masker kepada masyarakat pengunjung dan pedagang yang kedapatan tidak memakai masker."pungkasnya.
(Arda 72)